Transformasi Digital OJK dengan Database Agen dan Polis Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Langkah ini dilakukan dalam rangka transformasi digital untuk memperkuat ekosistem perasuransian nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan konsumen-sentris.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, inisiatif ini diambil untuk membangun kepercayaan publik dengan menawarkan akses informasi yang bisa diverifikasi secara mandiri.

“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ucapnya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia memberikan satu sumber data utama yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar dengan sah.

Sistem ini terhubung dengan proses perizinan digital via platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen resmi.

Masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK dapat mengakses informasi ini sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyediakan data per polis secara rinci dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas pengelolaan data dan transparansi industri.

Database tersebut berisi informasi penting tentang pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan pengelolaan risiko.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa keberhasilan dari kedua database ini sangat tergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

Dengan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, ia berharap langkah ini menjadi pondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” imbuh Ogi Prastomiyono.