Tindakan Cepat KLH Atasi Masalah Sampah di Tangerang Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat menangani 116 ton sampah yang menumpuk di Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

“Kami merespons cepat aduan warga dengan memastikan pengangkutan sampah dan penataan lokasi berjalan. Ke depan, KLH/BPLH mendorong penguatan sistem penampungan dan pengawasan agar persoalan sampah di pasar dapat dikendalikan secara berkelanjutan,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Kamis.

Setelah menerima laporan dari warga mengenai tumpukan sampah yang hampir mencapai atap pasar, KLH/BPLH segera mengerahkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar untuk menangani masalah ini. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi bau yang mengganggu dan mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Sampah yang berasal dari aktivitas pasar dan rumah tangga berhasil diangkut, dan area tersebut kini dalam tahap pembersihan. KLH/BPLH juga melakukan pengerasan lokasi dan menyediakan kontainer untuk penampungan sementara (TPS), guna memastikan pengelolaan sampah lebih efektif ke depannya.

Truk-truk khusus ditempatkan di area yang telah dibersihkan untuk menangani sampah secara berkelanjutan. KLH/BPLH juga menyerukan pembentukan satuan tugas di lokasi rawan sampah ilegal untuk menjaga kebersihan pasar.

Penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari untuk penataan dan normalisasi menjadi salah satu penyebab penumpukan sampah ini. Proses penataan tersebut diperkirakan berlangsung selama satu bulan. Selama itu, sampah dialihkan ke beberapa TPS3R dan TPST dengan kapasitas yang memadai.

Langkah KLH/BPLH ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih responsif dan kolaboratif, serta berfokus pada perlindungan kesehatan dan lingkungan.

“Kami akan mengawal tindak lanjut di lapangan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,” demikian Hanif Faisol Nurofiq.