Menanggapi pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa menangani tambang ilegal di kawasan Mandalika, NTB, bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sendirian oleh KPK.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Menurut Budi, penindakan tambang ilegal merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak. Ia menyoroti bahwa pengungkapan tambang ilegal di Mandalika lebih berkaitan dengan peran KPK dalam koordinasi dan supervisi ketimbang penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, mengungkapkan hal serupa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Dian menyatakan bahwa KPK mendorong otoritas yang berwenang untuk menindak tegas tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Pada hari Jumat (24/10/2025), Menteri ESDM Bahlil menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—














