Setnov Keluar dari Lapas Sukamiskin dengan Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang sering dipanggil Setnov, akhirnya mendapat status pembebasan bersyarat dan telah meninggalkan Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, sejak tanggal 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Sebelum pembebasan ini, Setnov dijadwalkan untuk bebas sepenuhnya pada tahun 2029, namun mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui proses peninjauan kembali terkait kasus korupsi e-KTP. Meski demikian, Setnov masih harus memenuhi kewajiban melapor kepada pihak Badan Pemasyarakatan.

Terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Setnov, yang juga pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar, memiliki syarat untuk bebas bersyarat dipenuhi sesuai penjelasan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Novanto telah membayar denda yang ditetapkan dan mendapatkan kebebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang menurunkan masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).