Proses Validasi 4,5 Juta Penerima BSU Tahap II oleh Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melaksanakan proses validasi untuk data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerangkan bahwa data 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diterima oleh Kemenaker “Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

BSU Tahap I telah dibagikan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang direncanakan. Sedangkan 1.247.768 penerima masih menunggu dalam proses distribusi.

Penyaluran awal BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) menyalurkannya di Aceh.

Yassierli menambahkan bahwa BSU adalah salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang bertujuan mencapai sasaran untuk 17 juta pekerja.

Pada tahun 2025, BSU diberikan dengan nilai Rp300.000 per bulan untuk setiap pekerja atau buruh selama dua bulan berturut-turut, sehingga totalnya menjadi Rp600.000.

Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan NIK yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum daerah “BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Dia juga menekankan bahwa aturan BSU ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.