Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk Perpanjangan SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Informasi ini diumumkan melalui akun X @tmcppoldametro, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini khusus bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlaku akan segera habis. Untuk SIM B, pemohon harus ke kantor Satpas karena dokumen yang dibutuhkan berbeda.

Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara: LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat: Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemohon harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Di gerai, pemohon harus mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan psikologi. Hanya SIM A dan C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tambahan termasuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.