Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah yang penting.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses pendalaman ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi di proyek RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menjadi prioritas KPK setelah terungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dana proyek “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur serta 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025, dan dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini setelah operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua karyawan PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan bahwa ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, namun nama mereka belum dipublikasikan. Pada 24 November 2025, KPK mengungkap identitas ketiga tersangka baru ini dan langsung menahan mereka. Mereka adalah Yasin (YSN), aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan upaya peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D ke Kelas C, dengan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.
Untuk mendukung pencapaian program ini, Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
—














