Komisi Yudisial (KY) menunjukkan keseriusannya dalam menangani laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan tersebut menyangkut para hakim yang mengadili kasusnya.
Ketua KY, Amzulian Rifai, berjanji akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong sesuai dengan otoritas yang dimiliki oleh Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
Amzulian menyatakan komitmennya tersebut di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut laporan Antara, Amzulian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang status atau identitas pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ungkapnya.
Sementara itu, Tom Lembong mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pimpinan KY yang telah memberikan perhatian dan menindaklanjuti laporan yang diajukannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015–2016, dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 194,72 miliar. Kejahatan tersebut melibatkan penerbitan persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga didenda Rp 750 juta, yang bisa diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkannya adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. (N-7)
—














