Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pembebasan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Jembatan Nusantara dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan dilakukan dengan segera setelah surat Keputusan Presiden mengenai Pemberian Rehabilitasi diterima.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP dari 2017 hingga 2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP dari 2019 sampai 2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP dari 2020 hingga 2024.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menyatakan bahwa tim internal KPK saat ini tengah menelaah kembali perkara akuisisi yang melibatkan PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
imbuhnya.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa detil penyidikan tentang dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa dipublikasikan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Adjie, pemilik PT JN.
Kemudian, KPK menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka dari PT ASDP kepada pihak jaksa penuntut umum.
Ira Puspadewi, dalam persidangan tanggal 6 November 2025, menolak tuduhan bahwa dirinya merugikan negara.
Dalam pandangan Ira, akuisisi ini sebenarnya menguntungkan negara dengan mendapatkan 53 kapal yang memiliki izin operasi.
Pada tanggal 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara, Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,25 triliun.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Pada tanggal 25 November 2025, pengumuman diberikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—












