Bea Cukai Gencar Menindak Rokok Ilegal

Menurut Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, hingga Juni 2025, telah dilakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai total Rp3,9 triliun, di mana rokok ilegal mendominasi 61 persen dari total penindakan tersebut.

Jumlah penindakan tercatat mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan periode sebelumnya tahun lalu. Namun, Bea Cukai mencatat peningkatan sebesar 38 persen dalam jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap penindakan. Langkah-langkah tambahan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium terus diperkuat untuk memastikan bahwa penindakan memberikan efek jera dan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.

Operasi Gurita menjadi salah satu fokus utama, berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, yang mencakup 3.918 penindakan dan berhasil menyita 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi tersebut juga menghasilkan 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.

Sinergi dalam pengawasan juga terlihat dari kinerja aktif unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, telah melaksanakan 511 penindakan sepanjang 2025.

Total 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat telah melakukan 57 kali penindakan sepanjang 2025, dengan hasil berupa 29,03 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Bea Cukai juga menjalankan strategi pencegahan melalui pendekatan sosio-kultural. Sebagai contoh, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bermitra dengan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

Sumber: Antara