Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya konsistensi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan harus mematuhi kejelasan hubungan kerja dan memastikan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Selain itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan partisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta mematuhi aturan waktu kerja, hak cuti, dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam peringatan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menyoroti bahwa regulasi saja tidak cukup untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang baik, melainkan juga diperlukan peningkatan kesadaran akan norma K3.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia mencatat bahwa pekerjaan layak seharusnya mencakup akses bagi seluruh pekerja, perlindungan sosial, serta dialog sosial yang adil dan berlandaskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—













