Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penghapusan jejak komunikasi dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Temuan ini menjadi indikasi adanya upaya untuk menghalangi penyelidikan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penghapusan tersebut terindikasi saat penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025, dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.














