Setelah insiden tragis di Kalibata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan niatnya untuk menertibkan praktik penagihan utang. Fokus utama adalah memastikan bahwa kreditur atau pemberi pinjaman bertanggung jawab atas penagih yang mereka gunakan. Insiden tersebut melibatkan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua penagih utang pada Kamis malam (11/12).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, menegaskan bahwa OJK telah mempunyai pengaturan tentang penagihan melalui POJK No. 22/POJK.07/2023. Peraturan ini mengatur tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, memberikan panduan yang jelas terkait prosedur dan tata cara penagihan yang baik.
Menurut Mahendra, penagihan harus dilakukan sesuai aturan untuk melindungi konsumen. Namun, insiden di Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana, sehingga menjadi kewenangan penegak hukum “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
. OJK tetap berencana meneliti kemungkinan penertiban lebih lanjut, menekankan pentingnya tanggung jawab pemberi pinjaman dalam proses penagihan.












