Menkeu Siapkan Langkah Tekan Kesenjangan Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimis dapat mengurangi risiko gap antara realisasi penerimaan pajak dan target (shortfall) pada akhir 2025. Sejumlah strategi telah disiapkan oleh Menkeu untuk meningkatkan serapan pajak pada akhir tahun.

“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” kata Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.

Untuk mencapai hal ini, Menkeu berencana memperketat pengawasan di sektor perpajakan, baik pajak, kepabeanan, maupun cukai. Potensi praktik penyelewengan seperti underinvoicing juga akan dipantau secara ketat.

Dalam hal perpajakan, Menkeu menaruh keyakinan pada teknologi informasi (IT) yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax, untuk mencegah pelanggaran pajak. “Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” kata Menkeu.

Menkeu juga memberikan insentif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upayanya adalah menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan. “Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran 2025 diproyeksikan mencapai Rp 2.387,3 triliun, atau sebesar 95,8% dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun. Hingga 30 September 2025, realisasinya tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5% dari proyeksi.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, namun kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Hingga September 2025, realisasinya tercatat sebesar Rp 1.295,3 triliun atau 62,4% dari proyeksi.

Sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Per akhir September, serapannya mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.