KPK Evaluasi Program Gratis Nutrisi untuk Hindari Korupsi

Dalam upaya meminimalisir korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan bisa menjadi solusi dalam menekan perilaku koruptif dan memperkuat lembaga antirasuah.

“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,” demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK mengumpulkan informasi yang diperlukan melalui observasi langsung dan analisis mendalam terhadap berbagai temuan di lapangan.

“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” lanjutnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dikenakan pemecatan hingga proses hukum.

Menurut Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, “Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG.”

BGN juga telah melakukan tindakan tegas dengan memecat seorang kepala SPPG yang diduga terlibat korupsi melalui praktik kolusi dengan yayasan untuk mendapatkan bahan baku berkualitas rendah dengan janji imbalan bulanan.

Kepala SPPG tersebut dijanjikan bagian dari keuntungan yang didapat dari selisih nilai pembelian bahan baku yang sebenarnya dengan yang dilaporkan kepada BGN, senilai hampir Rp 20 juta per bulan.