Pemerintah Siapkan BSU Rp600.000 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Nilai BSU yang diberikan adalah Rp600.000 untuk dua bulan.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, mengungkapkan bahwa anggaran untuk BSU telah disetujui Kementerian Keuangan dan penyalurannya kini diurus oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, setelah acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Peraturan mengenai BSU sudah tertera dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya No 10 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemberian subsidi gaji.

Syarat penerima BSU, di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Estiarty mengatakan, meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah pekerja penerima, bantuan ini akan disalurkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan anggaran yang tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan pemerintah berharap BSU dapat diberikan tepat sasaran untuk meningkatkan daya beli masyarakat.