Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa kewenangan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR. Suhartoyo sendiri memilih untuk tidak banyak berbicara mengenai wacana revisi tersebut.
“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,”
kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut berita dari Antara, diskusi tentang revisi UU MK kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan sebelumnya bahwa tidak ada jadwal untuk pembahasan revisi UU MK di parlemen, meskipun ada perdebatan mengenai putusan pemisahan pemilu.
Hinca menyebut bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.
“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,”
kata Hinca.
Hinca juga menggarisbawahi bahwa DPR RI memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi Mahkamah Konstitusi agar tetap berpegang pada konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,”
jelas Hinca.
Ia membantah bahwa evaluasi dari Komisi III DPR RI terhadap MK adalah bentuk campur tangan.
kata dia. (N-7)
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
—













