Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa terdapat 2.115 rekening dormant milik pemerintah yang memiliki saldo total Rp530,55 miliar. Rekening-rekening milik instansi pemerintah ini kini tidak aktif.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 756 rekening berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara 1.359 rekening lainnya tersebar di berbagai bank. “Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar,”
kata Ivan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/225).
Menurut Ivan, saldo dari rekening-rekening dormant yang mencapai Rp530,55 miliar tersebut tidak aktif sejak 5 Februari 2025. Padahal, dana pada rekening pemerintah seharusnya aktif karena berkaitan dengan pembiayaan atau pengeluaran pemerintah. Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyelidiki penyebab ketidakaktifan rekening tersebut. “Seharusnya dana ini (di rekening pemerintah) bergerak, enggak masuk dormant,”
ujar Ivan.
Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, mengungkapkan bahwa analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami penyebab rekening-rekening tersebut tidak aktif. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah adanya proses pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Begitu kami temukan rekening dormant, dan di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut,”
kata Danang.
PPATK juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi korupsi. Ivan menambahkan, PPATK saat ini fokus pada analisis mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, indikasi korupsi, atau faktor lain sebelum meneruskan hasilnya ke pihak terkait. “Kami lakukan kordinasi dengan Kemenkeu karena mungkin sudah clear di BPK, dana di rekening tersebut masih belum digunakan. Apakah ada indikasi korupsi, atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait, ini yang sedang ditelusuri,”
ungkap Danang.













