Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Informasi ini diumumkan melalui akun X @tmcppoldametro, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlaku akan segera habis. Untuk SIM B, pemohon harus ke kantor Satpas karena dokumen yang dibutuhkan berbeda.
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara: LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat: Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Di gerai, pemohon harus mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan psikologi. Hanya SIM A dan C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tambahan termasuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.












